Rahmad menambahkan, keberadaan virus Covid-19 ini, merubah konsep masyarakat sehari hari. Biasanya tidak mengindahkan protokol kesehatan, kini masyarakat harus membudayakan menjaga kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
“Berdasarkan surat edaran sejumlah kantor dinas yang tutup dari tanggal 10 hingga 18 Agustus yakni Sekretariat Daerah atau Kantor Wali Kota Balikpapan dan Dinas Komunikasi & Informatika (diskominfo), Dinas Perhubungan (dishub) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR),” katanya.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Tidak Setuju Kebijakan WFH yang iterapkan Pemkot
Kemudian Gedung Gabungan Dinas di Jalan Sudirman diantaranya kantor Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah (BKPDD).
Rencananya aktifitas perkantoran dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali dibuka mulai Selasa 18 Agustus dengan menerapkan hanya 50 persen kehadiran pegawai pada setiap unit kerja.
Baca Juga: Wawali Apresiasi Pertamina karena Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Ketat