Balikpapan, Sonora.ID - Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud memastikan pelayanan perizinan kepada masyarakat Balikpapan tetap akan berjalan normal. Work From Home (WFH) bukan alasan untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini terkait adanya edaran penutupan sejumlah kantor dinas ataupun karantina area selama sepekan. Rencananya penutupan akan dilakukan mulai 10-18 Agustus 2020.
“Pemerintah kota akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun OPD sebagian WFH. Nantinya setiap instansi yang memberikan pelayanan kepengurusan kepada warga akan bergantian. Selain itu, akan diberlakukan sistim online juga,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Gelar Simulasi Penghormatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI
Rahmad mengaku, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kini , tidak hanya melalui tatap muka, namun dapat dilakukan dengan sistim online.
Sementara itu, terkait adanya tim gugus tugas yang terpapas Covid-19, Rahmad mengaku, pandemi virus Covid-19 dapat menular kesiapapun tidak melihat jabatan. Karena baik menteri, kepala daerah, PNS maupun masyarakat dapat mudah terkena virus Covid-19.
“Kini langkah antisipasi mengantisipasi terpapar virus Covid-19 adalah dengan terus menjaga pola sehat dan mengikut I protokol kesehatan dengan menggunakan masker, berada dirumah saja dan mencuci tangan,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Resmikan Kampung Tangguh Nusantara Wisata Pinisi
Rahmad menambahkan, keberadaan virus Covid-19 ini, merubah konsep masyarakat sehari hari. Biasanya tidak mengindahkan protokol kesehatan, kini masyarakat harus membudayakan menjaga kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
“Berdasarkan surat edaran sejumlah kantor dinas yang tutup dari tanggal 10 hingga 18 Agustus yakni Sekretariat Daerah atau Kantor Wali Kota Balikpapan dan Dinas Komunikasi & Informatika (diskominfo), Dinas Perhubungan (dishub) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR),” katanya.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Tidak Setuju Kebijakan WFH yang iterapkan Pemkot
Kemudian Gedung Gabungan Dinas di Jalan Sudirman diantaranya kantor Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah (BKPDD).
Rencananya aktifitas perkantoran dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali dibuka mulai Selasa 18 Agustus dengan menerapkan hanya 50 persen kehadiran pegawai pada setiap unit kerja.
Baca Juga: Wawali Apresiasi Pertamina karena Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Ketat