Sebelumnya, pihaknya akan mencabut izin tempat hiburan dan kawasan wisata, bila pengelola atau pengunjung lokasi tersebut ketahuan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Menurut Herlan, keputusan tersebut merupakan upaya pihaknya meningkatkan ketertiban bagi semua pelaku usaha dan wisata untuk konsisten beroperasional dengan tetap aktif menerapkan prokes sesuai standar.
“Bagi tempat-tempat hiburan dan restoran yang tidak menerapkan maka ancamannya izin usahanya kami proses pencabutan, maka dari itu kami terus mengingatkan terkait (prokes COVID-19) ini,” tutupnya.
Baca Juga: Banyak Terjadi, Waspada Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO