Banjarmasin, Sonora.ID – Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, dinilai berlebihan bahkan cenderung memberatkan.
Aturan itu termuat dalam Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mulai disosialisasikan sejak hari ini, (14/08), hingga dua pekan ke depan.
Di mana untuk pelanggar yang tidak pakai masker dikenakan sanksi mulai dari administratif berupa penyitaan KTP/SIM, hingga denda Rp 100 ribu jika pelanggaran dilakukan berulang.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Milliar dari Hasil Denda Pelanggaran PSBB
Apalagi di tengah kondisi seperti ini, tidak seharusnya sanksi yang diberikan dalam bentuk denda uang.
“Saya kira tidak seharusnya denda dalam bentuk uang, itu malah memberatkan,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.
Politikus Partai Gerindra dari Dapil Kota Banjarmasin itu mengungkapkan bahwa dirinya setuju apabila ada sanksi yang berlaku.
Hal itu dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, agar ke depan dapat menerapkan protokol kesehatan seperti seharusnya.
Namun bukan dalam bentuk denda materi, yang diyakininya malah akan membuat masyarakat menjadi antipati, bukannya mematuhi.
“Sanksi kan bisa dalam bentuk yang lain, misalnya disuruh membersihkan jalan atau pekerjaan sosial lainnya,” tambahnya lagi.
Ia khawatir jika tetap dipaksakan dengan adanya denda bagi mereka yang tidak pakai masker, bukan tidak mungkin akan muncul gejolak yang malah menyebabkan masalah lain.
Lebih lanjut Lutfi berharap para pemangku kebijakan dapat lebih bijak mengambil keputusan terkait pemberlakuan sanksi.
Tak lebih agar tidak menimbulkan gesekan yang justru berpengaruh pada upaya pencegahan penyebaran CoVID-19 yang masih tinggi.
Meskipun pada dasarnya untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan protokol kesehatan di Kota Seribu Sungai.
“Masih ada sanksi yang lebih tepat diterapkan agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.