"Ini bagian tahapan sebelum pengumuman pendaftaran. Ini kami konsolidasikan sebelum kami terapkan," tambahnya
Diketahui, untuk mendaftarkan pasangan calon, partai politik harus memiliki minimal sepuluh kursi di DPRD Kota Makassar.
Tidak ada satupun partai politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon karena kursi yang diperoleh kurang dari delapan kursi sehingga mereka harus berkoalisi dengan partai lain.
Farid mengimbau partai politik memperhatikan semua syarat pencalonan dan syarat calon.
Tujuannya, agar syarat yang dibutuhkan dipersiapkan lebih awal sehingga bisa dipenuhi dengan baik sesuai aturan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais