KPU Makassar Imbau Partai Politik Konsultasi Berkas Lebih Awal

14 Agustus 2020 19:30 WIB
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi dalam acara sosialisasi pilwali 2020
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi dalam acara sosialisasi pilwali 2020 ( Sonora.ID)

"Ini bagian tahapan sebelum pengumuman pendaftaran. Ini kami konsolidasikan sebelum kami terapkan," tambahnya

Diketahui, untuk mendaftarkan pasangan calon, partai politik harus memiliki minimal sepuluh kursi di DPRD Kota Makassar.

Tidak ada satupun partai politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon karena kursi yang diperoleh kurang dari delapan kursi sehingga mereka harus berkoalisi dengan partai lain.

Farid mengimbau partai politik memperhatikan semua syarat pencalonan dan syarat calon.

Tujuannya, agar syarat yang dibutuhkan dipersiapkan lebih awal sehingga bisa dipenuhi dengan baik sesuai aturan.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm