Ia juga menambahkan, jika peraturan tersebut sudah disahkan maka pemerintah di tingkat kabupaten/kota di provinsi ini juga harus menyesuaikan.
Mengingat, aturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan bupati atau wali kota.
“Kalau pun ada yang sudah membuat aturan dengan sanksi uang, ini akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni perda Kalimantan Selatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, di Kalimantan Selatan sudah ada dua daerah yang memastikan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, yang masing-masing sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwali untuk menindaklanjuti terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan tentang penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Di Kota Banjarmasin, misalnya, sanksi denda diberlakukan sebesar Rp 100 ribu bagi mereka yang didapati tidak menggunakan masker di tempat umum.
Namun sanksi denda diklaim baru berlaku jika yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran yang didata oleh petugas gabungan yang melakukan razia ke titik-titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Pengendara di Perempatan Pesanggaran Denpasar Lakukan Penghormatan Kepada Bendera Merah Putih