DPRD Kalsel Pastikan Raperda Penyakit Menular Tak Bahas Sanksi Denda

18 Agustus 2020 08:45 WIB
Salah seorang warga di Banjarmasin tidak menggunakan masker.
Salah seorang warga di Banjarmasin tidak menggunakan masker. ( Smartfm Banjarmasin / Jumahudin)

Ia juga menambahkan, jika peraturan tersebut sudah disahkan maka pemerintah di tingkat kabupaten/kota di provinsi ini juga harus menyesuaikan.

Mengingat, aturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan bupati atau wali kota.

“Kalau pun ada yang sudah membuat aturan dengan sanksi uang, ini akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni perda Kalimantan Selatan,” tandasnya.

Seperti diketahui, di Kalimantan Selatan sudah ada dua daerah yang memastikan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, yang masing-masing sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwali untuk menindaklanjuti terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan tentang penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Di Kota Banjarmasin, misalnya, sanksi denda diberlakukan sebesar Rp 100 ribu bagi mereka yang didapati tidak menggunakan masker di tempat umum.

Namun sanksi denda diklaim baru berlaku jika yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran yang didata oleh petugas gabungan yang melakukan razia ke titik-titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Pengendara di Perempatan Pesanggaran Denpasar Lakukan Penghormatan Kepada Bendera Merah Putih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm