Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan peraturan daerah tentang upaya pencegahan penyakit menular yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, ternyata juga akan mengatur tentang penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Terutama terkait dengan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, mengungkapkan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secepatnya.
“Minggu ini mulai dibahas,” ucapnya.
Baca Juga: Berikan Motivasi pada Warga Surabaya, Risma: Saya Mohon Pamit
Ia menuturkan jika dalam rancangan peraturan daerah itu akan disusun juga pasal yang mengatur tentang sanksi.
Terutama untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun ditegaskannya, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi dalam bentuk denda atau berupa uang.
Sanksi akan diarahkan untuk memberikan efek jera, seperti melakukan pekerjaan sosial ataupun dalam bentuk selain materi.
Baca Juga: Jajaran Polres Karangasem Kibarkan Bendera di Puncak Bukit Surga untuk Peringati HUT RI ke-75
“Kita tidak ingin di tengah bencana ini malah memberatkan masyarakat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ia juga menambahkan, jika peraturan tersebut sudah disahkan maka pemerintah di tingkat kabupaten/kota di provinsi ini juga harus menyesuaikan.
Mengingat, aturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan bupati atau wali kota.
“Kalau pun ada yang sudah membuat aturan dengan sanksi uang, ini akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni perda Kalimantan Selatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, di Kalimantan Selatan sudah ada dua daerah yang memastikan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, yang masing-masing sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwali untuk menindaklanjuti terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan tentang penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Di Kota Banjarmasin, misalnya, sanksi denda diberlakukan sebesar Rp 100 ribu bagi mereka yang didapati tidak menggunakan masker di tempat umum.
Namun sanksi denda diklaim baru berlaku jika yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran yang didata oleh petugas gabungan yang melakukan razia ke titik-titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Pengendara di Perempatan Pesanggaran Denpasar Lakukan Penghormatan Kepada Bendera Merah Putih