Penetapan cuti bersama ini tertuang secara remsi pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” bunyi Keppres tersebut.
Dengan demikian, ASN bisa menikmati libur mulai dari hari Kamis hingga Minggu.
Baca Juga: Kemenpan RB Larang ASN untuk Lakukan Mudik dan Cuti Disaat Pandemi
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama’.