Sonora.ID - Minggu ini dibuka dengan libur akhir pekan yang lebih panjang dari pada biasanya, karena pada Senin, 17 Agustus 2020, adalah tanggal merah untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI.
Sama halnya dengan akhir pekan ini, pada hari Kamis, 20 Agustus 2020 yang akan datang, adalah tanggal merah juga yang meruapakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Kemudian seharusnya, tanggal 21 Agustus 2020, masyarakat kembali beraktivitas seperti hari-hari biasanya.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Desember 2020, Cek Selengkapnya di Sini
Namun, kabar baik diumumkan, karena pemerintah menetapkan tanggal 21 tersebut sebagai hari cuti bersama, mengingat tanggal tersebut adalah ‘hari kejepit’.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno kepada para wartawan pada, 18 Agustus 2020 kemarin.
“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas abhwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai hari cuti bersama Pegawai Aparatus Supul Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” ungkapnya.
Baca Juga: Per 1 Juli, ASN di Pemerintah Kota Banjarmasin Dilarang Cuti
Penetapan cuti bersama ini tertuang secara remsi pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” bunyi Keppres tersebut.
Dengan demikian, ASN bisa menikmati libur mulai dari hari Kamis hingga Minggu.
Baca Juga: Kemenpan RB Larang ASN untuk Lakukan Mudik dan Cuti Disaat Pandemi
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama’.