Mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru nantinya hanya berupa lahan, sedangkan untuk pembangunannya akan dibiayai oleh pemerintah provinsi, yang diperkirakan dapat direalisasikan pada tahun depan.
Sementara itu, Kasi Pendaptan dan Lainnya UPPD Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Indra Abdillah, mengungkapkan bahwa kantor yang saat ini mereka gunakan untuk pelayanan kepada Wajib Pajak sudah kurang layak.
Apalagi Wajib Pajak yang antre untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus meningkat dari waktu ke waktu, bahkan sudah mencapai Rp 200 miliar per tahun.
Di mana nantinya, kantor SAMSAT yang baru akan dibangun di dua tempat, yakni untuk SAMSAT induk seluas 10 hektar dan 1 hektar untuk kantor layanan pembantu SAMSAT di kawasan Mantewe.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubbag Tata Usaha UPPD SAMSAT Kotabaru, Fahmi Arif, mengatakan bahwa di daerahnya sudah dilakukan proses hibah lahan melalui penandatanganan MoU antara Sekda Kabupaten Kotabaru dan Provinsi.
Di daerah tersebut juga akan ada dua titik kantor layanan SAMSAT, yakni 1 hektar di daerah Serongga dan 1 titik lagi di daerah Sengayam, yang berdekatan dengan kawasan perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Anggota Paskibra Bolaang Mongondow Melebihi Ketentuan Surat Edaran Mensesneg