"Saya yang memerintahkan kepada operator sekolah untuk menerbitkan surat agar anak itu dipindahkan dan permasalahannya dengan anak tersebut tidak ada kecuali dengan orangtuanya," kata Hania saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Kabar tersebut diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, pihak Dinas Pendidikan sudah mengetahui ada murid yang dikeluarkan dari sekolah karena urusan personal orangtua dan kepala sekolah.
Kepala sekolah pun sudah diminta untuk membatalkan surat yang mengeluarkan MS. Sedangkan, kepala SDN 12 Ramba tersebut sudah dimutasi ke sekolah lain.
Baca Juga: Kakak Kelas yang Sodorkan Kotoran Manusia ke Adik Kelasnya Dikeluarkan dari Sekolah, Cukup?
"Masalahnya sudah selesai dan saya menjamin siswa yang dikeluarkan itu kembali bersekolah di sekolah tersebut dan hari ini kepala sekolah telah resmi kami mutasi ke sekolah lain," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Nur Alam Basir Karaeng Beso, saat dihubungi.
Nur Alam berharap kedepannya tenaga pendidik tidak berbuat semena-mena dalam mengambil tindakan yang sifatnya merugikan siswa.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua tenaga pendidik untuk tidak semena-mena mengambil tindakan yang sifatnya merugikan siswa" sambungnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Menggenjot Pembenahan infrastruktur SDN Sudirman Makassar
Menurut Ketua Bidang OKK DPP Bain HAM RI, Djaya Jumain, kepala sekolah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak Indonesia mengakses pendidikan.