Jeneponto, Sonora.ID – Salah satu murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Ramba, Kecamatan Rumba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang berinisial MS menanggung dampak dari masalah antara orang tuanya dengan kepala sekolahnya.
MS dikeluarkan dari sekolahnya berdasarkan dari keputusan sang kepala sekolah pada 14 Juli 2020.
Hal ini tentunya membuat Muhammad Nur selaku orang tua MS menjadi marah dan menuntut agar anaknya kembali diterima di SDN 12 Ramba.
Baca Juga: Wajah Anaknya Ada di Pecahan Uang Rp 75.000, Orang Tua Kaget dan Bangga Karena Awalnya Dirahasiakan
"Alasan dikeluarkan tanpa keterangan jadi saya anggap ini aneh dan pelanggaran kode etik pendidikan" kata Muhammad Nur saat dihubungi, Rabu (19/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Muhammad Nur memang mengakui bahwa dirinya memiliki masalah pribadi dengan kepala sekolah anaknya tersebut. Namun, ia enggan merinci masalah tersebut.
Soal mengenai masalah pribadi itu juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah SDN 12 Ramba, Hania. Dia mengatakan bahwa MS bukan siswa yang bermasalah.
Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Resmi Dikeluarkan dari Unair, Orang Tua Pasrah
"Saya yang memerintahkan kepada operator sekolah untuk menerbitkan surat agar anak itu dipindahkan dan permasalahannya dengan anak tersebut tidak ada kecuali dengan orangtuanya," kata Hania saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Kabar tersebut diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, pihak Dinas Pendidikan sudah mengetahui ada murid yang dikeluarkan dari sekolah karena urusan personal orangtua dan kepala sekolah.
Kepala sekolah pun sudah diminta untuk membatalkan surat yang mengeluarkan MS. Sedangkan, kepala SDN 12 Ramba tersebut sudah dimutasi ke sekolah lain.
Baca Juga: Kakak Kelas yang Sodorkan Kotoran Manusia ke Adik Kelasnya Dikeluarkan dari Sekolah, Cukup?
"Masalahnya sudah selesai dan saya menjamin siswa yang dikeluarkan itu kembali bersekolah di sekolah tersebut dan hari ini kepala sekolah telah resmi kami mutasi ke sekolah lain," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Nur Alam Basir Karaeng Beso, saat dihubungi.
Nur Alam berharap kedepannya tenaga pendidik tidak berbuat semena-mena dalam mengambil tindakan yang sifatnya merugikan siswa.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua tenaga pendidik untuk tidak semena-mena mengambil tindakan yang sifatnya merugikan siswa" sambungnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Menggenjot Pembenahan infrastruktur SDN Sudirman Makassar
Menurut Ketua Bidang OKK DPP Bain HAM RI, Djaya Jumain, kepala sekolah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak Indonesia mengakses pendidikan.