Egi mencontohkan, Kemendikbud menggunakan jasa influencer; digunakan untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam lampiran yang ditunjukkan Egi, Kemendikbud mengucurkan dana sebanyak Rp 114,4 juta untuk membayar artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.
Sementara, Kemenpar menghabiskan Rp 5 miliar untuk pengadaan berjudul Publikasi Branding Pariwisata Melalui International Online Influencers Trip Paket IV.
Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Pasangkan Masker di Patung Jenderal Sudirman
Terkait penggunaan jasa influencer ini, Pemerintah diminta transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.
Egi juga mempertanyakan peran instansi kehumasan yang dimiliki Pemerintah dengan maraknya penggunaan jasa influencer tersebut.
"Apabila penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, jangan-jangan kan jadi tidak berguna peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah," kata Egi.
Adapun secara umum Pemerinah telah menghabiskan anggaran senilai total Rp 1,29 triliun untuk aktivitas digital sejak 2014, termasuk di dalamnya Rp 90,45 miliar yang digunakan untuk pengadaan 'influencer'.
Baca Juga: ICW: Tanpa Partisipasi Elit Politik, Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Cita-cita