Sonora.ID - Indonesia Coruption Watch (ICW) mengatakan, pemerintah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk jasa influencer di media sosial.
"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020) dilansir dari Kompas.com.
Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ke sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), dan dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri oleh ICW.
Baca Juga: dr Tirta Ajak Milenial Edukasi Masyarakat Lewat Media Sosial
Egi mengatakan, pengadaan aktivitas yang melibatkan influencer media sosial ini baru muncul sejak tahun 2017 dan terus berkembang hingga tahun 2020 dengan total paket pengadaan sebanyak 40.
"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.
Egi menjelaskan, instansi dengan anggaran pengadaan jasa influencer adalah Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer.
Instansi lain yang menggunakan jasa influencer adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 milair untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).
Baca Juga: Untuk Tenaga Medis, Ini Lirik Lagu ‘Semua Kan Berlalu’ Hasil Kolaborasi Influencer Indonesia
Egi mencontohkan, Kemendikbud menggunakan jasa influencer; digunakan untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam lampiran yang ditunjukkan Egi, Kemendikbud mengucurkan dana sebanyak Rp 114,4 juta untuk membayar artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.
Sementara, Kemenpar menghabiskan Rp 5 miliar untuk pengadaan berjudul Publikasi Branding Pariwisata Melalui International Online Influencers Trip Paket IV.
Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Pasangkan Masker di Patung Jenderal Sudirman
Terkait penggunaan jasa influencer ini, Pemerintah diminta transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.
Egi juga mempertanyakan peran instansi kehumasan yang dimiliki Pemerintah dengan maraknya penggunaan jasa influencer tersebut.
"Apabila penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, jangan-jangan kan jadi tidak berguna peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah," kata Egi.
Adapun secara umum Pemerinah telah menghabiskan anggaran senilai total Rp 1,29 triliun untuk aktivitas digital sejak 2014, termasuk di dalamnya Rp 90,45 miliar yang digunakan untuk pengadaan 'influencer'.
Baca Juga: ICW: Tanpa Partisipasi Elit Politik, Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Cita-cita