Liposus, Solusi Dinsos Makassar Tuntaskan Masalah Anjal

21 Agustus 2020 18:58 WIB
Mukhtar Tahir, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar
Mukhtar Tahir, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Sosial Kota Makassar mengusulkan program Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) sebagai solusi permasalahan anak jalanan yang menjamur.

Kepala Dinsos Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan, program tersebut diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sisa menanti hasil kajian dari Bappeda.

Sudah mengusulkan, butuh perubahan ini perencanaannya, mudah-mudahan ditanggapi. Saya sudah masukkan di Bappeda,” ujar Mukhtar, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Makassar Belum Cair, Ini Kendalanya

Jika disetujui, kata Mukhtar, maka pembangunan fisik Liposos akan mulai dilakukan tahun depan 2021.

“Saya bilang, anggarkan dulu perencanaannya, kan kalau bangunan fisik itu tidak bisa pi, Tahun 2021 baru fisiknya. Jika disetujui,” katanya.

Mukhtar menjelaskan, saat ini hanya ada rumah singgah yang dipakai sebagai tempat penampungan anjal. Itupun dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Padahal, kata dia, ada 26 perkara hidup yang mesti ditangani dan diakomodir.

“Jadi hal yang kami lakukan, bermitra terhadap NGO yang berminat terkait dengan persoalan ini. Sebenarnya Dissos melakonkan 26 perkara hidup, termasuk anjal, anak yang bermasalah hukum, anak korban Napza, anak kekerasan ortu atau lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga: Koma Selama 6 Hari, Korban Tabrak Lari di Makassar Meninggal Dunia

Meski selama ini pihaknya melakukan pengawasan, namun menurut Mukhtar, hal tersebut tidak cukup untuk menuntaskan problem ini. Pasalnya, pembinaan anjal memerlukan waktu yang lama dan butuh tempat yang memadai

Bagaimana kita bisa menyiapkan tempat meletakkan dia sebagai orang yang dimanusiakan yang kemudian dibina, diarahkan, dan dimanusiakan kembali,” pungkasnya. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm