Semarang, Sonora.ID - Salah satu ikon Kota Semarang yakni Kawasan Kota Lama Semarang, saat ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Hal ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Surat Keputusan (SK) Mendikbud diserahkan kepada Pemkot Semarang oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid dan disiarkan secara daring pada Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Makam Sultan Suriansyah Belum Juga Dibuka, Pemko Banjarmasin Kembali Berjanji
Melalui penetapan tersebut, tim ahli cagar budaya nasional merekomendasikan perubahan nama Kota Lama menjadi “Semarang Lama”.
Semarang Lama sendiri meliputi empat situs yakni Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan dan Oudestad yang masing-masing mewakili perjalanan sejarah panjang Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20.
Keempat situs tersebut memiliki luas total mencapai 70.07 hektare dengan rincian Kampung Melayu seluas 6.89 hektare, Kampung Kauman seluas 15.49 hektare, Kampung Pecinan seluas 18.99 hektare dan Oudestad seluas 28.70 hektare.
Masing-masing situs memiliki sejarahnya tersendiri. Kampung Kauman merupakan pemukiman muslim yang di mana terdapat Masjid Kauman yang menggantikan Masjid Semarang yang terbakar.
Baca Juga: Ingkari Janji Pertama, Pemko Banjarmasin akan Buka Makam Sultan Suriansyah Pekan Ini