Disampaikan, bahwa pengguna atau pelanggan jasa layanan KA selama masa pandemi ini diharuskan memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak napas), serta dihimbau mengimbau memakai pakaian lengan panjang.
Khusus untuk penumpang KA jarak jauh diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia dibawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi. Serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.