Sebelumnya diketahui, lebih dua pekan sudah Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 diterbitkan.
Sosialisasi Perwali pun langsung dilakukan aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, yang sebelumnya resmi diluncurkan 14 Agustus 2020 lalu oleh Wali Kota, Ibnu Sina.
Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit
Sesuai rencana awal, sosialisasi berakhir pada tanggal 20 Agustus lalu. Itu artinya di keesokan harinya, sanksi administratif seharusnya resmi diberlakukan kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan, utamanya tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Akan tetapi, tindakan tegas itu terpaksa harus ditunda, karena payung hukum itu harus kembali mengalami revisi di bagian hukum Setdako Banjarmasin, akibat terbitnya Instruksi Mendagri sehingga harus kembali disesuaikan.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda