Banjarmasin Zona Merah, Sanksi Sosial Diharap Segera Diterapkan

24 Agustus 2020 09:20 WIB
Sosialisasi protokol kesehatan kepada warga Banjarmasin oleh aparat gabungan
Sosialisasi protokol kesehatan kepada warga Banjarmasin oleh aparat gabungan ( Diskominfotik Banjarmasin)

Lalu dilanjutkan di perkantoran, perusahaan, mall, pasar, permukiman-permukiman warga, hingga nantinya di pintu-pintu masuk kota, seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.

"Didahului dengan sosialisasi secara massal. Melibatkan semua media, peran serta masyarakat dan seluruh Ketua RT/RW, " tambahnya.

Terkait sanksi, guru besar Fakultas Kedokteran Gigi ULM ini turut memberikan saran, yakni bisa berupa bentuk peringatan, dengan melubangi E-KTP oknum warga bersangkutan.

Jika kembali melanggar baru diberikan sanksi denda. Atau lubang kedua dan seterusnya lubang tiga tidak bisa perpanjang E-KTP dan tidak dapat fasilitas sosial.

Baca Juga: Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak

"Misalnya di Australi, pelanggar lalu lintas SIM-nya dibolongi. Bila sampai bolong jumlah tertentu, SIM dicabut dan tidak berlaku. Maka warga tidak bisa lagi bawa kendaraan. Semua takut, taat dan tidak ada protes," pungkasnya.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm