Lalu dilanjutkan di perkantoran, perusahaan, mall, pasar, permukiman-permukiman warga, hingga nantinya di pintu-pintu masuk kota, seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.
"Didahului dengan sosialisasi secara massal. Melibatkan semua media, peran serta masyarakat dan seluruh Ketua RT/RW, " tambahnya.
Terkait sanksi, guru besar Fakultas Kedokteran Gigi ULM ini turut memberikan saran, yakni bisa berupa bentuk peringatan, dengan melubangi E-KTP oknum warga bersangkutan.
Jika kembali melanggar baru diberikan sanksi denda. Atau lubang kedua dan seterusnya lubang tiga tidak bisa perpanjang E-KTP dan tidak dapat fasilitas sosial.
Baca Juga: Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak
"Misalnya di Australi, pelanggar lalu lintas SIM-nya dibolongi. Bila sampai bolong jumlah tertentu, SIM dicabut dan tidak berlaku. Maka warga tidak bisa lagi bawa kendaraan. Semua takut, taat dan tidak ada protes," pungkasnya.