Banjarmasin, Sonora.ID - Tarik ulur penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi sosial hingga denda bagi warga yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, mendapat sorotan oleh Pengamat Kesehatan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rosihan Adhani.
Kota Banjarmasin yang masih berstatus zona merah dengan pertambahan kasus dan angka kematian yang masuk kategori tertinggi di Indonesia, dinilainya harus bergerak cepat dalam tindakan dan penanganan, termasuk pencegahan harus diutamakan dan disegerakan.
Baca Juga: Tarik Ulur Penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 Terkait Sanksi Masker
"Sudah ada wadah bersama, Satgas atau Gugus tugas atau apapun namanya yang langsung di bawah kendali Wali Kota, mestinya tidak perlu ada penundaan," ucapnya tegas kepada SMART FM Banjarmasin.
Rosihan menerangkan, jika yang dikhawatirkan Pemko adalah soal reaksi dan penolakan sampai dengan ancaman konflik terbuka dari masyarakat, maka strategi sosialisasi dan penerapannya yang seharusnya diatur.
Kemudian dalam penerapan sanksi bisa bertahap, misalnya dimulai dari pengendara yang lewat jalan protokol dulu.
Baca Juga: Perwali 60 Direvisi, Penerapan Sanksi di Banjarmasin Ditunda
Lalu dilanjutkan di perkantoran, perusahaan, mall, pasar, permukiman-permukiman warga, hingga nantinya di pintu-pintu masuk kota, seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.
"Didahului dengan sosialisasi secara massal. Melibatkan semua media, peran serta masyarakat dan seluruh Ketua RT/RW, " tambahnya.
Terkait sanksi, guru besar Fakultas Kedokteran Gigi ULM ini turut memberikan saran, yakni bisa berupa bentuk peringatan, dengan melubangi E-KTP oknum warga bersangkutan.
Jika kembali melanggar baru diberikan sanksi denda. Atau lubang kedua dan seterusnya lubang tiga tidak bisa perpanjang E-KTP dan tidak dapat fasilitas sosial.
Baca Juga: Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak
"Misalnya di Australi, pelanggar lalu lintas SIM-nya dibolongi. Bila sampai bolong jumlah tertentu, SIM dicabut dan tidak berlaku. Maka warga tidak bisa lagi bawa kendaraan. Semua takut, taat dan tidak ada protes," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, lebih dua pekan sudah Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 diterbitkan.
Sosialisasi Perwali pun langsung dilakukan aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, yang sebelumnya resmi diluncurkan 14 Agustus 2020 lalu oleh Wali Kota, Ibnu Sina.
Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit
Sesuai rencana awal, sosialisasi berakhir pada tanggal 20 Agustus lalu. Itu artinya di keesokan harinya, sanksi administratif seharusnya resmi diberlakukan kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan, utamanya tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Akan tetapi, tindakan tegas itu terpaksa harus ditunda, karena payung hukum itu harus kembali mengalami revisi di bagian hukum Setdako Banjarmasin, akibat terbitnya Instruksi Mendagri sehingga harus kembali disesuaikan.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda