Adapun beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut disebutkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki adalah mereka para pelaku usaha mikro yang sedang tak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unkable).
Selain itu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Sri Mulyani: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Teten meminta seluruh masyarakat yang agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di wilayah masing-masing.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelasnya.
Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Beras Gratis dan Rp 500 Ribu Pada Keluarga yang Tak Terima PKH
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya ".