Akhirnya, BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Diluncurkan Siang Ini, Simak Syarat Mendapatkannya

24 Agustus 2020 11:05 WIB
Ilustrasi dana BLT
Ilustrasi dana BLT ( Kontan/Baihaki)

Sonora.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro telah dicairkan ke 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan mengatakan bantuan tahap pertama sudah digulirkan dan berada direkening masing-masing calon penerima pada Senin lalu sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2020).

"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020. Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: BLT Karyawan 600 Ribu untuk Mendorong Konsumsi

Menurutnya, peluncuran  itu akan dilakuan sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan dan dihadiri oleh 742.422 pelaku mikro secara langsung dan virtual.

Pada peluncuran tersebut,  dana bantuan senilai Rp 2,4 juta ke akan dibagikan langsung secara menyeluruh kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

"Peluncuran nanti akan dihadirkan oleh 742.422 pelaku usaha mikro secara langsung maupun virtual di Istana Kepresidenan. Dana tersebut pun akan dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro," jelasnya.

Baca Juga: Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu Didaftarkan HRD ke BPJS Ketenagakerjaan

Adapun beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut disebutkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki adalah mereka para pelaku usaha mikro yang sedang tak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unkable).

Selain itu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sri Mulyani: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Teten meminta seluruh masyarakat yang agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di wilayah masing-masing.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Beras Gratis dan Rp 500 Ribu Pada Keluarga yang Tak Terima PKH

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya ".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm