Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga meminta dan mengimbau masyarakat agar tetap sabar menantikan hasil penyelidikan yang saat ini masih terus diusahakan oleh Polri terkait dengan penyebab kebakaran tersebut.
Pasalnya, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutupi hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung.
Baca Juga: Setelah Benny & Hary, Kejagung Tetapkan Preskom PT Trada Heru Hidayat Tersangka Ke-3 Kasus Jiwasraya
Diketahui bahwa gedung yang terbakar adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasi gedung tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya.
Saat ini, sudah ada posko bersama antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan si jago merah tersebut.
“Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan,” sambung Mahfud MD.
Baca Juga: Ruang Intelejen di Kejagung Ikut Terbakar, Kapuspenkum Pastikan Semua Berkas Data Punya Backup