Kejagung Kebakaran, Mahfud MD: Berkas Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman 100 Persen

24 Agustus 2020 12:30 WIB
Mahfud MD ibaratkan virus corona layaknya seorang istri
Mahfud MD ibaratkan virus corona layaknya seorang istri ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sabtu, 22 Agustus 2020, tepatnya pada malam hari, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan terbakar.

Kabar ini sontak membuat banyak pihak khawatir, pasalnya di dalam gedung tersebut ada banyak berkas perkara yang saat ini sedang ditangani.

Melihat kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan bahwa berkas perkara kasus besar dinyatakan aman.

Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Berspekulasi, Tak Mungkin Pemerintah Berbohong Soal Kasus Djoko Tjandra & Jiwasraya

Secara spesifik pihaknya menyebutkan bahwa ada dua kasus besar yang menjadi sorotan yaitu kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.

Pihaknya menegaskan bahwa kedua berkas kasus besar tersebut dinyatakan aman dari kebakaran tersebut.

“Saat ini sangat menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman,” tegasnya dikutip dari Kompas.TV.

Baca Juga: Karhutla Sering Diprotes Negara Tetangga, Mahfud: Sejak Dipimpin Jokowi, Hampir Tak Ada Protes

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga meminta dan mengimbau masyarakat agar tetap sabar menantikan hasil penyelidikan yang saat ini masih terus diusahakan oleh Polri terkait dengan penyebab kebakaran tersebut.

Pasalnya, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutupi hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung.

Baca Juga: Setelah Benny & Hary, Kejagung Tetapkan Preskom PT Trada Heru Hidayat Tersangka Ke-3 Kasus Jiwasraya

Diketahui bahwa gedung yang terbakar adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasi gedung tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya.

Saat ini, sudah ada posko bersama antara Bareskrim  Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan si jago merah tersebut.

“Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan,” sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Ruang Intelejen di Kejagung Ikut Terbakar, Kapuspenkum Pastikan Semua Berkas Data Punya Backup

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm