Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang meninggal karena Covid-19, Sabtu (22/8).
Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," kata Khofifah saat menyerahkan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Sekda Kab. Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/08).
Baca Juga: Positif Covid-19, Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia, Gubernur Jatim Langsung Tunjuk Plh
Gubernur menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.
"Soal penjabat bupati , Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap penyakit Covid-19.
Baca Juga: Edisi HUT Kemerdekaan, BI Perwakilan Jatim Beri Souvenir Uang Baru Rp 75 Ribu ke Gubernur
Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.
“Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” pesannya.
Selain itu, Gubernur menegaskan, dalam menangani Covid-19, peran dari Kapolresta maupun Dandim, dinilai luar biasa.
Sehingga, dengan koordinasi yang intensif , peran Sekda yang menjadi Plh, bisa segera 'nyekrup' dengan tugas baru ini.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Liburan, KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 72 KA
Sementara itu, Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan, Senin (24/08/2020) akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo.
“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” tegasnya. Ia meminta agar penanganan Covid-19 di Kab. Sidoarjo tetap berjalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdaprov Jatim, Plh Bupati Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, Dandim Sidoarjo, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Tracing 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim yang Positif Covid-19