65 Warga Banyumanik Terjaring Razia Masker Diberi Sanksi Menyapu Jalan

25 Agustus 2020 18:05 WIB
Seorang warga disanksi menyapu halaman Kantor Banyumanik, Kota Semarang, karena tidak memakai masker, Senin (24/8/2020).
Seorang warga disanksi menyapu halaman Kantor Banyumanik, Kota Semarang, karena tidak memakai masker, Senin (24/8/2020). ( )

Banyumanik, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kian menggencarkan penertiban penggunaan masker di sejumlah titik. Tak terkecuali ke daerah pinggiran kota yakni Kecamatan Banyumanik.

Petugas berhasil menjaring 65 orang yang kedapatan tidak memakai masker hanya dalam kurun waktu satu jam operasi. Sebanyak 28 orang disita KTP-nya, sementara 37 orang sisanya diberi sanksi menyapu lingkungan kantor Kecamatan Banyumanik.

Salah seorang mahasiswa, Inayah, terjaring penertiban karena tak memakai masker saat akan membeli sarapan.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Balikpapan, Bakal Kena Denda Rp 100 ribu 

Inayah mengaku malu saat diberi sanksi menyapu halaman kantor Kecamatan Banyumanik dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “jangan seperti saya tidak pakai masker”.

“Malu, malu banget. Sebenarnya tadi mau pakai masker, cuma tadi niatnya kan bentar doang. Cuma keluar gang. Lagian orang-orang juga tidak pakai masker," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengungkapkan keprihatinannya karena di daerah pinggir kota terutama wilayah kampus ini masih banyak yang tidak memakai masker.

Baca Juga: Pengelola Pasar Turun Langsung, Sosialisasi Cegah Kebakaran di Makassar

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19 masih sangat kurang.

"Ini menunjukkan rendahnya kesadaran mereka menggunakan masker. Dalam satu jam saja lebih dari 50 orang," terangnya.

Fajar menegaskan, pihaknya akan terus rutin menjadwalkan razia masker dua kali dalam sepekan. Ia berharap masyarakat akan semakin sadar untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Mardika: Selama Ini Kita Diatur, Tapi Mereka Joget-joget Tak Pakai Masker

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang sudah sangat bijak dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yakni sanksi menyapu jalan dan menyita KTP.

Pihaknya juga tak memungut biaya sepeserpun jika masyarakat yang terjaring razia akan mengambil KTP yang disita, cukup membawa surat keterangan setempat saat mengambil KTP di kantor Satpol PP.

“Kenapa tidak denda? Karena kondisi ekonomi susah, makanya kami memakai pola yang humanis. KTP kami tahan, ambil tidak ada biaya,” tegasnya.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat Untuk Jaga Kesehatan, Pemprov DKI Pasang Masker di Patung Sudirman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm