Sehingga pasangan yang siap menikah meski usia belum memenuhi syarat, mengajukan dispensasi.
Saefudin merinci, hingga saat ini angka tersebut masuk dalam kategori permohonan terbanyak yang dikabulkan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Pada Januari mengabulkan 31 permohonan, Februari 22 permohonan, Maret 7 permohonan, April 24 permohonan, Mei 3 permohonan, dan Juni 12 permohonan.
Baca Juga: Mulai Senin, Jalan Siliwangi Semarang Ditutup Selama Satu Bulan
Dikatakannya, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah. Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun.
Baca Juga: Mulai 22 Agustus 2020, Sejumlah Rute Trans Semarang Dialihkan Terkait Penutupan Bundaran Bubakan