Semarang, Sonora.ID - Pada Agustus ini jumlah pemohon dispensasi kawin atau menikah di Pengadilan Agama (PA) di Kota Semarang mengalami peningkatan.
Dispensasi tersebut diajukan karena faktor mendesak sehingga PA Kota Semarang mengabulkannya.
Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang, Saefudin mengungkapkan, dispensasi tersebut diajukan oleh salah satu atau keduanya dari pasangan yang akan menikah.
Baca Juga: 5 Alasan yang Salah untuk Menikah, Ingat Ini Agar Tak Salah Langkah
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding Juli lalu, Agustus ini ada permohonan dispensasi dari 31 pasangan.
Dari 31 permohonan dispensasi yang diajukan, namun yang diputus atau dikabulkan sebanyak 29 permohonan. Sisanya tidak memenuhi syarat atau tidak dalam keadaan mendesak.
Saefudin menuturkan, adanya peningkatan jumlah pemohon dispensasi ini bisa saja dikarenakan kondisi new normal.
Baca Juga: Virtual Wedding Jadi Solusi Menikah di Saat Pandemi, Ini Tipsnya
Sehingga pasangan yang siap menikah meski usia belum memenuhi syarat, mengajukan dispensasi.
Saefudin merinci, hingga saat ini angka tersebut masuk dalam kategori permohonan terbanyak yang dikabulkan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Pada Januari mengabulkan 31 permohonan, Februari 22 permohonan, Maret 7 permohonan, April 24 permohonan, Mei 3 permohonan, dan Juni 12 permohonan.
Baca Juga: Mulai Senin, Jalan Siliwangi Semarang Ditutup Selama Satu Bulan
Dikatakannya, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah. Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun.
Baca Juga: Mulai 22 Agustus 2020, Sejumlah Rute Trans Semarang Dialihkan Terkait Penutupan Bundaran Bubakan