Menurutnya, untuk pencairan tersebut ada tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya Dinkes harus mengajukan pergeseran anggaran ke Bakeuda terlebih dahulu.
"Nah ini dilakukan proses pergeseran dan ini berkasnya baru masuk dari Dinkes, dan kami sudah lakukan pergeseran," ungkapnya.
Lantas apakah setelah dilakukan pergeseran anggaran gaji ke-13 itu sudah bisa dicairkan?
Ternyata tidak.
Baca Juga: Gaji ke-13 bagi ASN Pemko Banjarmasin Ternyata Baru Cair 18 Agustus
Ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan Dinkes sebelum gaji itu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Dinkes harus menyampaikan Surat Setoran Pajak/Surat Perintah Membayar (SPP/SPM) ke Bakeuda. Namun sialnya, hingga kemarin Ia mengakui berkas itu masih belum disampaikan Dinkes ke Bakeuda.
"Kalau sampai saat ini masih belum masuk sih ke kami," kata Subhan.
Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Gaji ke 13 Yang Belum Cair Sepenuhnya
Lebih jauh, jumlah kekurangan pajak untuk anggaran gaji ke-13 Dinkes tersebut hanya sebesar Rp 34 juta. Jika semua proses sudah selesai, Subhan menjamin gaji itu bakal segera langsung dibayarkan.
"Sebenarnya di keuangan nggak ada masalah, kalau berkas lengkap masuk ke kami 1×24 cari ke rekening masing-masing," jelasnya.