Tak Seberuntung ASN Lain, Gaji ke-13 Belum Diterima Tenaga Kesehatan

26 Agustus 2020 13:30 WIB
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sudah sepekan lebih, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin telah diberikan.

Pencairan dilakukan sejak 18 Agustus lalu dan seharusnya sudah bisa dinikmati para ASN untuk keperluan sekolah anak, meski sedikit telat.

Namun rupanya, tak semua ASN Pemko bisa menikmati gaji tersebut.

Baca Juga: Proyek Gedung Bakeuda di Malam Hari, Warga Keluhkan Suara Bising

Pasalnya dari 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masih ada yang belum mencairkan gaji ke-13 untuk pegawainya, yakni Dinas Kesehatan.

Penyebabnya adalah keteledoran dari instansi tersebut, terkait penyusunan anggarannya.

Sehingga terjadi ketidaksinkronan antara anggaran yang disediakan dengan uang yang bakal dibayarkan untuk gaji pegawai.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 ASN di Makassar Cair Pekan Depan

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, mengaku tidak bisa mencairkan gaji ke-13 mereka lantaran anggaran untuk Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kekurangan.

"Ya, hanya tersisa Dinkes. Terkait keterlambatan ini detailnya saya kurang tau apa penyebabnya. Tapi dari informasi yang saya terima, untuk PPh - nya, mereka kurang menganggarkan," beber Subhan, kepada SMART FM.

Menurutnya, untuk pencairan tersebut ada tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya Dinkes harus mengajukan pergeseran anggaran ke Bakeuda terlebih dahulu.

"Nah ini dilakukan proses pergeseran dan ini berkasnya baru masuk dari Dinkes, dan kami sudah lakukan pergeseran," ungkapnya.

Lantas apakah setelah dilakukan pergeseran anggaran gaji ke-13 itu sudah bisa dicairkan?

Ternyata tidak.

Baca Juga: Gaji ke-13 bagi ASN Pemko Banjarmasin Ternyata Baru Cair 18 Agustus

Ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan Dinkes sebelum gaji itu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Dinkes harus menyampaikan Surat Setoran Pajak/Surat Perintah Membayar (SPP/SPM) ke Bakeuda. Namun sialnya, hingga kemarin Ia mengakui berkas itu masih belum disampaikan Dinkes ke Bakeuda.

"Kalau sampai saat ini masih belum masuk sih ke kami," kata Subhan.

Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Gaji ke 13 Yang Belum Cair Sepenuhnya

Lebih jauh, jumlah kekurangan pajak untuk anggaran gaji ke-13 Dinkes tersebut hanya sebesar Rp 34 juta. Jika semua proses sudah selesai, Subhan menjamin gaji itu bakal segera langsung dibayarkan.

"Sebenarnya di keuangan nggak ada masalah, kalau berkas lengkap masuk ke kami 1×24 cari ke rekening masing-masing," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, mengklaim bahwa semua proses untuk pembayaran gaji ke-13 itu sudah beres.

"Sudah itu, sudah diproses. Tinggal masuk ke rekening saja. Di proses di Bakeuda," ucap Machli.

Dirinya mengakui, dikarenakan prosesnya sudah selesai maka dari informasi yang dia terima dari Bakeuda bahwa gaji untuk pegawai Dinkes sebanyak seribu lebih dengan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar tersebut sudah dicairkan kemarin.

Baca Juga: BKD DKI akan Membayar Penuh Gaji Ke-13 Pada Bulan Agustus Ini

"Gaji ke - 13 untuk Dinkes itu Rp3,6 miliar, jumlah pegawainya seribu lebih. Makanya proses verifikasi-nya di Bakeuda. Hari ini dicairkan kata mereka, jadi tidak ada masalah," katanya.

Selain itu, Machli mengaku bahwa usulan pencarian itu sebenarnya sudah lama disampaikan ke Bakeuda.

Hanya saja dikarenakan jumlah pegawai yang begitu banyak sehingga menjadi terlambat.

Baca Juga: Sudah Agustus, Kapan Gaji Ke-13 Cair? Ternyata Akan Cair Tanggal...

Bahkan Ia menegaskan, masalah itu tak ada sangkut-pautnya dengan kekurangan anggaran.

"Karena Dinkes itu karyawannya paling banyak. Yang kedua prosesnya kan di Bakeuda. Kami sudah lama mengusulkan dan itu sudah dicairkan hari ini. Tidak (karena kurang anggaran), Pemko banyak duitnya," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm