Menurut Isa, gedung Kejagung dibangun pada tahun 1970. Awalnya, gedung tersebut bernilai Rp 7 juta saja.
Namun, kini nilai gedung tersebut telah berkali lipat hingga di kisaran Rp 161 miliar. Selain itu, gedung tersebut juga belum diasuransikan.
Oleh karena itu, biaya perbaikan gedung tersebut harus menunggu alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam catatan kami ini (gedung Kejagung) belum diasuransikan. Jadi ini nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali, tentunya membutuhkan penganggaran baru dari APBN," kata dia.
Sayangnya, Isa menyebutkan, tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan gedung pemerintah yang dilanda bencana pada tahun ini.
Dengan demikian, paling cepat biaya renovasi gedung Kejagung dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Baca Juga: Empat Bulan Ditutup, Anies Umumkan Bioskop di DKI akan Segera DIbuka Kembali