Sonora.ID - Kebakaran besar yang melanda kantor Kejaksaan Agung, kini menyisakan puing puing bangunan kosong dan menghitam.
Kebakaran besar yang terjadi selama 11 jam tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Meski pihak Kejagung telah memastikan bahwa seluruh dokumen perkara aman, namun tetap saja negara mengalami kerugian karena insiden tersebut.
Lalu berapakah kira-kira dana yang dibutuhkan untuk dapat membangun gedung kejagung kembali?
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Bioskop Akan Dibuka Kembali Dalam Waktu Dekat
Menanggapi hal ini Kementerian Keuangan memperkirakan negara harus mengelontorkan rupiah ratusan miliar untuk dapat membuat gedung yang sama.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim dari Universitas Indonesia (UI) dalam proses meneliti kebutuhan pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan revaluasi terakhir, (nilai gedung Kejaksaan Agung) Rp 150 miliar, dengan beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir Rp 165 miliar," jelas Isa ketika memberikan paparan dalam konferensi pers virtual , Selasa (25/8/2020)
Baca Juga: Kini Merugi Rp 11 Triliun, Ahok: Pertamina Merem Aja Pasti Untung
"Itu untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran untuk membangun kembali," jelas dia. Isa menjelaskan, penelitian oleh tim dari Kementerian PUPR dan UI dilakukan untuk mengetahui kekuatan struktur bangunan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).
Dengan demikian, bisa diperkirakan apakah proses revitalisasi gedung bisa dilakukan hanya dengan renovasi atau pembangunan ulang gedung sedari semula.
Menurut Isa, gedung Kejagung dibangun pada tahun 1970. Awalnya, gedung tersebut bernilai Rp 7 juta saja.
Namun, kini nilai gedung tersebut telah berkali lipat hingga di kisaran Rp 161 miliar. Selain itu, gedung tersebut juga belum diasuransikan.
Oleh karena itu, biaya perbaikan gedung tersebut harus menunggu alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam catatan kami ini (gedung Kejagung) belum diasuransikan. Jadi ini nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali, tentunya membutuhkan penganggaran baru dari APBN," kata dia.
Sayangnya, Isa menyebutkan, tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan gedung pemerintah yang dilanda bencana pada tahun ini.
Dengan demikian, paling cepat biaya renovasi gedung Kejagung dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Baca Juga: Empat Bulan Ditutup, Anies Umumkan Bioskop di DKI akan Segera DIbuka Kembali