Terkait penerapannya di lapangan, Machli mengklaim sudah akan mulai diberlakukan pada 1 September nanti. Sasaran pertama yang menjadi tujuan petugas Pol PP adalah pasar-pasar tradisional.
Mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu titik berkumpulnya massa, sehingga sangat rentan terjadi penularan virus corona.
"Sasaran pertama petugas adalah pasar. Misalnya Pasar Sentra Antasari," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, semenjak diterbitkan, Perwali Nomor 60 tahun 2020 langsung disosialisasikan oleh aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Jadi Sentra Florikultura, Desa Jingah Habang Ilir Banggakan Daerah
Namun setelah selesai masa sosialisasi, penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker itu tidak bisa langsung diterapkan karena harus mengalami revisi di bagian hukum setdako Banjarmasin.
Selain sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.
Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat.
Baca Juga: Proyek Gedung Bakeuda di Malam Hari, Warga Keluhkan Suara Bising