Revisi Perwali Diklaim Rampung, Pasar Sentra Antasari Sasaran Pertama

26 Agustus 2020 16:00 WIB
penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional di Banjarmasin
penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sebelumnya ditunda, penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin diklaim akan diberlakukan terhitung mulai 1 September mendatang.

Menyusul rampungnya proses revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, yang disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.

"Sudah selesai direvisi. Tinggal actionnya aja lagi nanti di lapangan oleh Satpol PP," terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Rabu (26/08) siang.

Baca Juga: Dukung Penulis Lokal, Dispersip Kalsel Bedah Karya Rektor UIN Antasari

Machli melanjutkan, penyesuaian regulasi ini dilakukan seluruh Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwali se-Indonesia, sebagaimana perintah Mendagri, Tito Karnavian.

Di mana klausul-klausul yang ada di dalam Perwali dan Pergub, harus disesuaikan dengan template yang sudah terlampir di Instruksi Mendagri.

"Jadi semua klausul-klausul di Perwali 60/2020 berubah," tambah Machli.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Galakkan Protokol Kesehatan, Per 1 September yang Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Terkait penerapannya di lapangan, Machli mengklaim sudah akan mulai diberlakukan pada 1 September nanti. Sasaran pertama yang menjadi tujuan petugas Pol PP adalah pasar-pasar tradisional.

Mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu titik berkumpulnya massa, sehingga sangat rentan terjadi penularan virus corona.

"Sasaran pertama petugas adalah pasar. Misalnya Pasar Sentra Antasari," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, semenjak diterbitkan, Perwali Nomor 60 tahun 2020 langsung disosialisasikan oleh aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Jadi Sentra Florikultura, Desa Jingah Habang Ilir Banggakan Daerah

Namun setelah selesai masa sosialisasi, penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker itu tidak bisa langsung diterapkan karena harus mengalami revisi di bagian hukum setdako Banjarmasin.

Selain sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.

Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat.

Baca Juga: Proyek Gedung Bakeuda di Malam Hari, Warga Keluhkan Suara Bising

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm