Sehingga dampaknya bisa terjadi kesalahan komunikasi yang berujung tabrakan.
“Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah atau sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” ucap Sony.
Serupa dengan pendapat Sony, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengutarakan sebaiknya penggunaan lampu hazard tak digunakan saat kendaraan sedang dinamis atau bergerak.
Baca Juga: Suka Bersepeda? Jangan Hanya Pakai Saja, Tapi Juga Harus Bisa Merawat, Ini Tipsnya!
Kebiasaan menggunakannya saat lurus di perempatan hanya akan membuat pengguna jalan lain bingung.
“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” ucap Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!".