Sonora.ID - Lampu hazard adalah salah satu elemen penting yang ada pada kendaraan roda empat.
Bahkan, lampu tersebut pun kini sudah ada pada sejumlah sepeda motor saat ini.
Sebenarnya lampu hazard digunakan untuk keadaan darurat saja.
Namun, banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa lampu hazard bisa digunakan saat mereka ingin lurus di persimpangan.
Baca Juga: Kendaraan yang Bodinya Tergores Bisa Diatasi Dengan Lotion Anti Nyamuk, Mitos atau Fakta?
Menanggapi hal tersebut, Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan budaya menghidupkan lampu hazard ketika jalan lurus di persimpangan adalah perilaku yang tak jelas dari mana asalnya.
Kebiasaan ini terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.
“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” kata Sony kepada Kompas.com.
Dirinya menjelaskan, kebiasaan menggunakan lampu hazard saat ingin berjalan lurus di persimpangan bisa membuat pengguna jalan lain tak dapat membaca arah mobil atau motor ini mau ke mana.
Baca Juga: Mengapa Setir Mobil Jadi Terasa Berat? Kenali Beberapa Penyebabnya!
Sehingga dampaknya bisa terjadi kesalahan komunikasi yang berujung tabrakan.
“Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah atau sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” ucap Sony.
Serupa dengan pendapat Sony, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengutarakan sebaiknya penggunaan lampu hazard tak digunakan saat kendaraan sedang dinamis atau bergerak.
Baca Juga: Suka Bersepeda? Jangan Hanya Pakai Saja, Tapi Juga Harus Bisa Merawat, Ini Tipsnya!
Kebiasaan menggunakannya saat lurus di perempatan hanya akan membuat pengguna jalan lain bingung.
“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” ucap Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!".