“Saya contohkan apabila salah seorang anak menggunakan narkoba dengan sepengetahuan orang tuanya, tetapi orang tuanya ini tidak melaporkan ke pihak terkait. Maka orang tuanya ini akan kita kenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 6 bulan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan barang haram ini.
“Jangan takut untuk melaporkan kepada pihak terkait apabila ada keluarganya yang menggunakan narkoba, secepat mungkin anda melapor maka pengguna ini akan segera kita rehabilitasi,” tutupnya.
Baca Juga: BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba