Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkoba

28 Agustus 2020 20:00 WIB
Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkoba
Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkoba ( )

Palembang, Sonora.ID - Semakin merajalelanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Selatan, membuat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melaporkannya ke pihak terkait.

Asal tahu saja, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sepanjang tahun 2020 ini telah memberantas sebanyak 1.085 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 1.374 orang (laki-laki dan perempuan).

Berdasarkan perincian Polda Sumsel sepanjang tahun 2020 (Januari sampai Agustus) ini pihaknya sudah menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 58 kg, ganja seberat 25 kg dan inex sebanyak 30 ribu butir.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 1085 Kasus Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu pun mengimbau masyarakat apabila melihat adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba supaya bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian ataupun pihak BNN.

“Apalagi jika kita tahu salah satu anggota keluarga kita sebagai pengguna, kami imbau supaya segera diinformasikan ke pihak terkait supaya dapat segera di rehabilitasi,” katanya kepada Tim Smart Fm Palembang, Selasa (25/08) lalu.

Heri melanjutkan, pihaknya juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memberikan informasi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Baca Juga: Melalui Live Instagram, Polda Sumsel Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Narkoba

“Saya contohkan apabila salah seorang anak menggunakan narkoba dengan sepengetahuan orang tuanya, tetapi orang tuanya ini tidak melaporkan ke pihak terkait. Maka orang tuanya ini akan kita kenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan barang haram ini.

“Jangan takut untuk melaporkan kepada pihak terkait apabila ada keluarganya yang menggunakan narkoba, secepat mungkin anda melapor maka pengguna ini akan segera kita rehabilitasi,” tutupnya.

Baca Juga: BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm