Bandung, Sonora.ID - Penghuni rumah susun Apartemen JARDIN di Jalan Cihampelas Kota Bandung meminta pengembang, PT Kagum Karya Husada untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) atas tempat tinggal mereka.
Pasalnya, para penghuni sudah melunasi pembayaran sejak dari lima tahun lalu, namun hingga saat ini mereka belum juga menerima bukti kepemilikan yang sah.
Kuasa hukum penghuni rusun atau apartemen Jardin, Benny Wullur mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena tak kunjung menerima SHM SRS seperti yang dijanjikan pengembang.
Baca Juga: Himpunan Peneliti Indonesia Provinsi Jabar Periode 2020-2025 Resmi Dikukuhkan
"Para penghuni ini sudah melunasi pembelian sejak tahub 2014," ucap Benny saat ditemui di lokasi, Bandung, Jumat (28/8/2020).
Selain tak kunjung mendapat sertifikat kepemilikan, para penghuni ini merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di rusunami tersebut.
Menurut Benny, berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang terkait pinjaman ke BRI Agro Jakarta.
Baca Juga: Ridwan Kamil Disuntik Dosis Pertama sebagai Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Dalam meminjam dana tersebut, PT Kagum Karya Husada menjadikan SHM SRS milik para penghuni sebagai agunan.
"Kami khawatir kalau pengembang ini dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada bank, nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana sudah pasti bakal disita," jelasnya.