"Ada undang-undangnya. Kami warga bisa jadi pengelola rumah susun ini, penghuni bisa mengelola sendiri. Tapi ini belum juga diserahkan kepada kami," katanya.
Oleh karena itu, dia juga meminta pemerintah khususnya Kota Bandung agar aktif dalam membantu mengatasi persoalan ini.
Ditemui terpisah, Manajer operasional PT Kagum Karya Husada Ferry Lie memastikan pihaknya terus berupaya untuk menyerahkan SHM SRS milik pembeli.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, KA Mutiara Selatan Menambah Jumlah Perjalanan
"Sekarang terus kami proses agar sertifikat itu bisa keluar," katanya.
Namun, Ferry mengakui proses ini terkendala oleh belum keluarnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) rumah susun tersebut dari Pemerintah Kota Bandung.
"Sertifikat ini menjadi syarat untuk keluarnya SHM. Jadi setelah SLF ada, baru sertifikat bisa di-splitsing, baru terbit SHM SRS, lalu baru bisa balik nama," katanya.
Untuk memeroleh SLF itu, lanjut Ferry, unit di rumah susun tersebut salah satunya harus dilengkapi peralatan untuk pencegahan kebakaran. Selama ini pihaknya terus berupaya melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Meski Berasal dari Tiongkok, Ridwan Kamil Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal
"Memang ada sekitar 30% yang belum ada fire alarm-nya. Kendalanya karena pemiliknya sulit dihubungi. Ini kan sudah serah terima, kunci di pemilik, jadi kami tidak mungkin kan membuka paksa unit untuk memasan fire alarm," ucapnya.
Saat disinggung adanya SHM SRS yang diagunkan kepada bank, dia tidak membantah. Namun, menurut Ferry yang diagunkan tidak semuanya hanya beberapa unit saja.
"Dari 2.400-an unit, yang diagunkan itu 93 unit apartemen, 65 unit komersial, dan 14 unit townhouse," ujarnya.
Sehingga, Ferry memastikan tidak akan ada penyitaan terhadap unit-unit yang tidak diagunkan apalagi yang jelas-jelas sudah ada pemiliknya.
Baca Juga: Tak Terpengaruh Covid-19, BPPD Kota Bandung Kejar Pajak Reklame