Bandung, Sonora.ID - Penghuni rumah susun Apartemen JARDIN di Jalan Cihampelas Kota Bandung meminta pengembang, PT Kagum Karya Husada untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) atas tempat tinggal mereka.
Pasalnya, para penghuni sudah melunasi pembayaran sejak dari lima tahun lalu, namun hingga saat ini mereka belum juga menerima bukti kepemilikan yang sah.
Kuasa hukum penghuni rusun atau apartemen Jardin, Benny Wullur mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena tak kunjung menerima SHM SRS seperti yang dijanjikan pengembang.
Baca Juga: Himpunan Peneliti Indonesia Provinsi Jabar Periode 2020-2025 Resmi Dikukuhkan
"Para penghuni ini sudah melunasi pembelian sejak tahub 2014," ucap Benny saat ditemui di lokasi, Bandung, Jumat (28/8/2020).
Selain tak kunjung mendapat sertifikat kepemilikan, para penghuni ini merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di rusunami tersebut.
Menurut Benny, berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang terkait pinjaman ke BRI Agro Jakarta.
Baca Juga: Ridwan Kamil Disuntik Dosis Pertama sebagai Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Dalam meminjam dana tersebut, PT Kagum Karya Husada menjadikan SHM SRS milik para penghuni sebagai agunan.
"Kami khawatir kalau pengembang ini dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada bank, nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana sudah pasti bakal disita," jelasnya.
Pada sisi lain, Benny menyayangkan Bank BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada jika agunannya seluruh sertifikat apartemen Jardin, padahal sudah menjadi milik pembeli.
"Bank tidak ada prinsip kehati-hatian. Kenapa mau memberikan pinjaman, padahal agunannya bukan milik peminjam. Emangnya enggak dicek dulu?" ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya menuntut PT Kagum Karya Husada agar segera memberikan sertifikat milik warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Okupansi Penumpang Kereta Api Naik Hampir 50 Persen
"Jadi kalau Kagum enggak bisa bayar, silakan ambil yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga," ucapnya lagi.
Benny juga meminta kepada Bank BRI Agro agar lebih jernih dalam persoalan ini.
Sementara itu, salah seorang penghuni yang ditemui, Krisdanu Purwana mengatakan, di apartemen ini terdapat 2.400 unit. Dari jumlah tersebut, hanya tersisa 172 unit yang belum terjual.
Baca Juga: Disbudpar Kota Bandung Rekomendasikan 45 Tempat Hiburan Beroperasi Kembali
"Ini ada empat blok, masing-masing blok ada 600. Semuanya sudah terjual. Yang 172 itu yang punya Kagum. Harusnya kalau mau diagunkan, ya yang 172 itu," ucap Krisdanu.
Selain belum memberikan sertifikat kepemilikan, dia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak segera mengalihkan pengelolaan apartemen tersebut kepada warga. Padahal berdasarkan aturan setelah unit terjual dan ditempati, pengelolaan diserahkan kepada warga.
"Ada undang-undangnya. Kami warga bisa jadi pengelola rumah susun ini, penghuni bisa mengelola sendiri. Tapi ini belum juga diserahkan kepada kami," katanya.
Oleh karena itu, dia juga meminta pemerintah khususnya Kota Bandung agar aktif dalam membantu mengatasi persoalan ini.
Ditemui terpisah, Manajer operasional PT Kagum Karya Husada Ferry Lie memastikan pihaknya terus berupaya untuk menyerahkan SHM SRS milik pembeli.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, KA Mutiara Selatan Menambah Jumlah Perjalanan
"Sekarang terus kami proses agar sertifikat itu bisa keluar," katanya.
Namun, Ferry mengakui proses ini terkendala oleh belum keluarnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) rumah susun tersebut dari Pemerintah Kota Bandung.
"Sertifikat ini menjadi syarat untuk keluarnya SHM. Jadi setelah SLF ada, baru sertifikat bisa di-splitsing, baru terbit SHM SRS, lalu baru bisa balik nama," katanya.
Untuk memeroleh SLF itu, lanjut Ferry, unit di rumah susun tersebut salah satunya harus dilengkapi peralatan untuk pencegahan kebakaran. Selama ini pihaknya terus berupaya melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Meski Berasal dari Tiongkok, Ridwan Kamil Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal
"Memang ada sekitar 30% yang belum ada fire alarm-nya. Kendalanya karena pemiliknya sulit dihubungi. Ini kan sudah serah terima, kunci di pemilik, jadi kami tidak mungkin kan membuka paksa unit untuk memasan fire alarm," ucapnya.
Saat disinggung adanya SHM SRS yang diagunkan kepada bank, dia tidak membantah. Namun, menurut Ferry yang diagunkan tidak semuanya hanya beberapa unit saja.
"Dari 2.400-an unit, yang diagunkan itu 93 unit apartemen, 65 unit komersial, dan 14 unit townhouse," ujarnya.
Sehingga, Ferry memastikan tidak akan ada penyitaan terhadap unit-unit yang tidak diagunkan apalagi yang jelas-jelas sudah ada pemiliknya.
Baca Juga: Tak Terpengaruh Covid-19, BPPD Kota Bandung Kejar Pajak Reklame