Pada sisi lain, Benny menyayangkan Bank BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada jika agunannya seluruh sertifikat apartemen Jardin, padahal sudah menjadi milik pembeli.
"Bank tidak ada prinsip kehati-hatian. Kenapa mau memberikan pinjaman, padahal agunannya bukan milik peminjam. Emangnya enggak dicek dulu?" ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya menuntut PT Kagum Karya Husada agar segera memberikan sertifikat milik warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Okupansi Penumpang Kereta Api Naik Hampir 50 Persen
"Jadi kalau Kagum enggak bisa bayar, silakan ambil yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga," ucapnya lagi.
Benny juga meminta kepada Bank BRI Agro agar lebih jernih dalam persoalan ini.
Sementara itu, salah seorang penghuni yang ditemui, Krisdanu Purwana mengatakan, di apartemen ini terdapat 2.400 unit. Dari jumlah tersebut, hanya tersisa 172 unit yang belum terjual.
Baca Juga: Disbudpar Kota Bandung Rekomendasikan 45 Tempat Hiburan Beroperasi Kembali
"Ini ada empat blok, masing-masing blok ada 600. Semuanya sudah terjual. Yang 172 itu yang punya Kagum. Harusnya kalau mau diagunkan, ya yang 172 itu," ucap Krisdanu.
Selain belum memberikan sertifikat kepemilikan, dia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak segera mengalihkan pengelolaan apartemen tersebut kepada warga. Padahal berdasarkan aturan setelah unit terjual dan ditempati, pengelolaan diserahkan kepada warga.