Sonora.ID - Pemerintah saat ini sedang gencar memberikan bantuan kepada banyak pihak yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan bantuan sebesar Rp 500.000 kepada masing-masing keluarga.
Dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah masa krisis seperti saat ini.
Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap Kedua, Menaker: Rekening Aktif Tak Harus Bank Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST, hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
Dalam keterangannya, Mensos menyatakan bahwa bantuan ini akan segera diberikan, namun memang tidak seluruh keluarga mendapatkan bantuan tersebut.
Syaratnya adalah keluarga penerima merupakan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), non Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Pemkot Makassar Usulkan Rp 8.400 Pegawai Honorer Dapat Subsidi Rp 600 ribu
Dana tersebut nantinya akan ditransfer pada kartu KKS dan dapat diatrik tunai di ATM bak himabar dan tidak dikenai biaya administrasi.
Dikutip dari KompasTV, pihaknya berharap tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh penerima untuk tidak menggunakan bantuan tersebut untuk membeli barang yang tidak berguna.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Pembelajaran Daring Butuh Infrastruktur Jaringan
“Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok, dan barang lainnya yang tidak berguna,” ungkapnya tegas.
Ternyata bantuan ini bukan hanya dilakukan pada masa-masa krisis beberapa bulan ini, namun bantuan tersebut juga diberikan sejak awal pandemi Covid-19.
Selain adanya bantuan tambahan Rp 500.000 tersebut, Juliari pun menyatakan bahwa Kemensos tetap menjalankan program regular seperti PKH dan BPNT.
Baca Juga: Bantuan Sebesar Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM Akan Mulai Disalurkan Besok, Simak Syaratnya Disini!
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV, dengan judul ‘Pemerintah Beri Rp 500.000 per Keluarga, Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok’.