Sedangkan, saat ini masih ada dua produk yang beredar di masyarakat namun berada di bawah standar tersebut.
“Masih ada dua produk yang di bawah ron 91 yang masih dijual, baik itu ron 88 itu mengacu kepada Premium, dan juga ron 90 yang mengacu kepada Pertalite,” ungkapnya menjelaskan.
Pihaknya juga menyebutkan rencana ini menjadi penting karena adanya kebijakan dari UU no.16 tahun 2016 yang membahas terkait dengan Perjanjian Kesepakatan Paris.
Baca Juga: Maklumi Kerugian Pertamina, Erick Thohir: Perusahaan Lain Jauh Lebih Merugi
Pada aturan tersebut, Indonesia memiliki tantangan besar untuk bisa mengurangi gas rumah kaca sebesar 29 persen dan juga 41 persen dengan bantuan internasional.
Diketahui bahwa salah satu komponen dari peraturan atau Undang-Undang tersebut adalah dari sektor transportasi.
“Maka, kemarin itu dibahas berkaitan dengan hal itu. Jadi bagaimana ke depannya Pertamina ini bisa lebih ramah lingkungan. Kalau pun ada sebuah penghapusan itu memang menjurus kepada standar yang sifatnya lebih ramah lingkungan. Namun ketentuan apakah betul akan dihapus atau tidaknya, masih dalam diskusi. Belum ada finalisasi apapun,” tegasnya.
Baca Juga: Operasional dan Produksi Kilang RU III Plaju Dikonfirmasi dalam Status Aman