Nah, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, wajib mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan.
Pertama, penggunaan dan pengembalian sepeda harus berada pada lokasi parkir sepeda yang telah ditentukan.
Kedua, penyewaan sepeda berbasis aplikasi dengan menggunakan scan QR Code untuk membuka gembok sepeda.
“Ketiga, pengguna harus memiliki saldo awal minimal Rp 50 ribu pada aplikasi Gowes,” ujar Irvan.
Baca Juga: Ormas Islam Diharapkan Tidak Terpecah Belah Selama Pilkada 2020
Ia mengungkapkan, bahwa layanan Gowes ini nantinya akan dikenakan tarif sewa sepeda sesuai dengan aplikasi. Namun selama masa sosialisasi, penyewaan sepeda bersifat gratis.
“Untuk menjaga ketertiban, maka secara bertahap akan dikenakan denda bagi pengguna yang tidak mengembalikan sepeda pada lokasi parkir sepeda yang telah ditentukan,” jelasnyaa.
Untuk tahap awal, Dishub menyiapkan 25 lokasi parkir sepeda yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya. Yakni, Jl. Tunjungan dekat Halte Siola, Gedung Parkir Genteng Kali, Jl. Wijaya Kusuma, Jl. Jimerto, Depan Taman Surya, Depan Grahadi atau Balai Pemuda, Jl. Basuki Rahmat dekat Halte Tunjungan Plaza, akses samping KFC basuki Rahmat, Jl. Basuki Rahmat dekat Halte Basuki Rahmat (Hotel Bumi), Taman Bungkul, Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), serta depan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Di samping itu, terdapat pula di Taman Bambu Runcing Sisi Timur, depan Delta Plaza, dekat Halte Dukuh Menanggal, dekat Halte Graha Pena, dekat Halte Royal Plaza, Jl. Mayjend.
Baca Juga: Rohaniawan se-Kota Surabaya Doakan Risma Selalu Sehat dan Dilindungi Tuhan