Ia menambahkan, dalam perkembangan dunia modern yang serba cepat dituntut adanya aturan-aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya, termasuk hal-hal baru, yang ditimbulkan oleh pembangunan yang mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis.
"Pada prinsipnya kita semua dapat memahami arahan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, agar tidak banyak membuat aturan, khususnya yang sulit diimplementasikan atau berpotensi menghambat perkembangan investasi," ujar Herman Deru, saat menyampaikan Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada kegiatan Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya, produk hukum yang dibentuk haruslah betul-betul didasarkan pada kebutuhan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Ketua IDI : 'Berita Yang Didapat Disaring Dulu Baru Disharing