DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XV

1 September 2020 14:55 WIB
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XV
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XV ( )

Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penyampaiannya, Herman Deru mengatakan, peraturan daerah (perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat, yang materi atau muatan serta substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung aspirasi dan kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Safari Salat Jumat, Gubernur Sumsel Akan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Iman

Dikatakannya, peraturan daerah (perda) adalah sub sistem atau bagian dari kerangka sistem hukum nasional.

Oleh karena itu, peraturannya harus dapat memperkuat sendi-sendi negara kesatuan berdasarkan konstitusi, sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi kesejahteraan sosial.

Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan perundang-undangan, lanjutnya, antara lain diatur dalam Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945.

Atas dasar otonomi daerah dan kebutuhan regulasi untuk mengatur keadaan tertentu, kewenangan ini disebut sebagai kewenangan atribusi.

Baca Juga: Kebakaran Menghanguskan Sebanyak 30 Bangunan di Pasar Sako Palembang

Selain itu, terdapat juga kewenangan delegasi yang merupakan pelimpahan kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menambahkan, dalam perkembangan dunia modern yang serba cepat dituntut adanya aturan-aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya, termasuk hal-hal baru, yang ditimbulkan oleh pembangunan yang mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis.

"Pada prinsipnya kita semua dapat memahami arahan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, agar tidak banyak membuat aturan, khususnya yang sulit diimplementasikan atau berpotensi menghambat perkembangan investasi," ujar Herman Deru, saat menyampaikan Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada kegiatan Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, produk hukum yang dibentuk haruslah betul-betul didasarkan pada kebutuhan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ketua IDI : 'Berita Yang Didapat Disaring Dulu Baru Disharing

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm