"Saya hanya mendengar kabar-kabar saja ada denda, tapi tidak tau benar atau tidaknya," katanya kepada SMART FM.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jahri Abdullah (60), warga Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar, yang terjaring penegakan perwali saat melintas di Jalan Ir. PM Noor tanpa mengenakan masker.
Saat ditanya, Jahri mengaku lupa memakai masker dan tidak mengetahui bakal ada penegakan Perwali di Banjarmasin.
"Saya mau cepat-cepat soalnya mau ke Barito. Kelupaan tadi pakai masker padahal sudah ada bawa," ucapnya.
Baca Juga: Banjarmasin Sudah Punya Alat RT-PCR, Operasionalnya Nanti Dulu
Sebelumnya, ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi dilepas oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat apel di halaman Balai Kota, Selasa (01/09) pagi.
Di hari pertama penerapannya, personel gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan sasaran utamanya adalah pasar dan ruang-ruang publik.
Puluhan warga Banjarmasin pun terjaring razia masker di hari pertama penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, dan menerima sanksi sosial seperti menyapu jalan. Bahkan ada juga warga yang mendapatkan sanksi fisik berupa push-up.