Banjarmasin, Sonora.ID - Tidak ada angin tidak ada hujan, warga kawasan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat, dikejutkan dengan kedatangan aparat personel gabungan.
Bukan tanpa alasan, pada Masa Pandemi CoVID-19 yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (01/09).
Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker pun terpaksa harus menerima sanksi berupa teguran dan tertulis, dari petugas gabungan penegakan Perwali.
Baca Juga: Direlokasi, Pedagang Pasar Beras Banjarmasin Dihadiahi Dermaga
Namun ternyata, sebagian dari mereka mengaku tidak mengetahui adanya Perwali yang mengatur masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Seperti yang diungkapkan Haris Supriantoni (40), warga Belitung Darat, yang mengaku berprofesi sebagai pencari besi bekas, di sekitaran Jalan Ir. PM Noor.
Ia bersama rekan seprofesinya kedapatan sedang duduk di sisi jalan raya dan tidak menggunakan masker.
"Saya hanya mendengar kabar-kabar saja ada denda, tapi tidak tau benar atau tidaknya," katanya kepada SMART FM.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jahri Abdullah (60), warga Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar, yang terjaring penegakan perwali saat melintas di Jalan Ir. PM Noor tanpa mengenakan masker.
Saat ditanya, Jahri mengaku lupa memakai masker dan tidak mengetahui bakal ada penegakan Perwali di Banjarmasin.
"Saya mau cepat-cepat soalnya mau ke Barito. Kelupaan tadi pakai masker padahal sudah ada bawa," ucapnya.
Baca Juga: Banjarmasin Sudah Punya Alat RT-PCR, Operasionalnya Nanti Dulu
Sebelumnya, ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi dilepas oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat apel di halaman Balai Kota, Selasa (01/09) pagi.
Di hari pertama penerapannya, personel gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan sasaran utamanya adalah pasar dan ruang-ruang publik.
Puluhan warga Banjarmasin pun terjaring razia masker di hari pertama penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, dan menerima sanksi sosial seperti menyapu jalan. Bahkan ada juga warga yang mendapatkan sanksi fisik berupa push-up.