Sanksi Protokol Kesehatan Diterapkan, Warga Klaim Belum Tahu Aturan

1 September 2020 18:55 WIB
seorang warga Banjarmasin yang dihukum membersihkan jalan karena kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum
seorang warga Banjarmasin yang dihukum membersihkan jalan karena kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Tidak ada angin tidak ada hujan, warga kawasan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat, dikejutkan dengan kedatangan aparat personel gabungan.

Bukan tanpa alasan,  pada Masa Pandemi CoVID-19 yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (01/09).

Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker pun terpaksa harus menerima sanksi berupa teguran dan tertulis, dari petugas gabungan penegakan Perwali.

Baca Juga: Direlokasi, Pedagang Pasar Beras Banjarmasin Dihadiahi Dermaga

Namun ternyata, sebagian dari mereka mengaku tidak mengetahui adanya Perwali yang mengatur masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Seperti yang diungkapkan Haris Supriantoni (40), warga Belitung Darat, yang mengaku berprofesi sebagai pencari besi bekas, di sekitaran Jalan Ir. PM Noor.

Ia bersama rekan seprofesinya kedapatan sedang duduk di sisi jalan raya dan tidak menggunakan masker.

"Saya hanya mendengar kabar-kabar saja ada denda, tapi tidak tau benar atau tidaknya," katanya kepada SMART FM.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jahri Abdullah (60), warga Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar, yang terjaring penegakan perwali saat melintas di Jalan Ir. PM Noor tanpa mengenakan masker.

Saat ditanya, Jahri mengaku lupa memakai masker dan tidak mengetahui bakal ada penegakan Perwali di Banjarmasin.

"Saya mau cepat-cepat soalnya mau ke Barito. Kelupaan tadi pakai masker padahal sudah ada bawa," ucapnya.

Baca Juga: Banjarmasin Sudah Punya Alat RT-PCR, Operasionalnya Nanti Dulu

Sebelumnya, ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi dilepas oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat apel di halaman Balai Kota, Selasa (01/09) pagi.

Di hari pertama penerapannya, personel gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan sasaran utamanya adalah pasar dan ruang-ruang publik.

Puluhan warga Banjarmasin pun terjaring razia masker di hari pertama penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, dan menerima sanksi sosial seperti menyapu jalan. Bahkan ada juga warga yang mendapatkan sanksi fisik berupa push-up.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm